Jumat, 17 Oktober 2008

undang-undang dunia maya

Mungkin dalam sehari ada saja situs yang di-hack , hal ini dapat terjadi pada semua pemilik situs yang di-hack. Rasa bingung, kesal, bete, marah dan rasa-rasa yang lain mungkin dapat timbul seiring dengan “hilangnya” situs kesayangan. pada tahap yang sama kita akan berpikir apakah kita akan terus-terusan di-hack? Sampai kapan kita akan merasakan di-hack? Apakah tidak ada “penjamin” dalam dunia maya?

Orang berpikir bila situs di-hack, kita hanya perlu me-restore database dan meng-upload kembali file-file kita. Tidak semudah itu… Sudah saatnya kita perlu suatu “jaminan” dalam dunia maya. Jaminan ini hampir sama dengan dunia sebenarnya dimana kita perlu diatur dan perlu ditertibkan untuk mencapai kemaslahatan bersama. Intinya : hukum ini, diimplementasikan melalui suatu undang-undang, nah parahnya Indonesia sendiri belum mempunyai undang-undang dunia maya, kita sendiri ketinggalan dengan negara-negara lain bahkan negara-negara tetangga.

Beberapa tahun yang lalu, Indonesia telah membuat suatu undang-undang dunia maya yaitu RUU Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan gabungan dari dua RUU yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Transaksi Elektronik. RUU ini sekarang masih dibahas di DPR dan mungkin masih akan dibahas, padahal urgensi adanya Undang-undang dunia maya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Tingkat carding tinggi, pengrusakan situs semakin banyak dan hal-hal yang lain yang sangat merugikan orang lain. Oleh karena itu, Indonesia menyusun suatu rancangan undang-undang RUU ITE. Mungkin dapat saya gambarkan sekilas tentang RUU ITE.

RUU ITE dibuat untuk menjawab tantangan dunia maya, dan dibuat untuk menjamin kegiatan dalam dunia maya yang sekarang sudah sangat merugikan masyarakat. RUU ini mempunyai arti penting yaitu:

1. Adanya kejelasan yuridiksi dalam menentukan wewenang dalam suatu tindak kejahatan.

2. Diaturnya kejahatan hacking dan lain-lain dan secara tegas diatur dalam suatu undang-undang.

3. Diakuinya data elektronik sebagai barang bukti yang sah.

4. Transaksi melalui dunia maya diakui dan dijamin kemudian diatur secara hukum.

5. Merupakan Umbrella Provision yaitu undang-undang yang isinya umum dan menjadi payung bagi undang-undang lainnya yang diharapkan akan muncul undang-undang lagi selain RUU ITE ini, yang lebih khusus.

Di atas merupakan sekilas tentang RUU ITE, dan semua masalah yang terjadi di dunia maya. Yang pasti Indonesia harus “sadar” bahwa undang-undang di dunia maya sudah sangat dibutuhkan, karena sudah hampir menyentuh semua sendi-sendi kehidupan walaupun kita bisa bilang bahwa dunia tersebut adalah dunia yang tidak riil atau di luar kenyataan. Tapi kenyataannya meskipun dunia tersebut tidak riil atau maya, tetapi dunia tersebut telah mempengaruhi kita. Itu adalah kenyataan yang tidak dapat kita pungkiri.

pengetahuan

TAHUKAH ANDA ? ...


1.Hidden camera dalam bentuk mini camera (web cam) dalam berbagai model saat ini sangat mudah diperoleh
diberbagai pusat elektronik dengan harga cukup murah (berkisar ratusan ribu), dan dapat dipasang di mana saja dengan
hasil kualitas gambar yang baik.


2.Sudah ada kamera digital, teropong dan HandyCam dengan kemampuan melihat tembus pandang seperti lensa kaca
mata James Bond. Terdapat pula kamera yang dapat melihat dalam kegelapan (Night Vision).



3.Terdapat juga lensa yang dapat diupgrade untuk kamera handphone atau digicam dengan kemampuan menembus
kain berbahan sintetis sehingga dapat melihat bagian tubuh seseorang seperti tanpa busana.


4.Terdapat beberapa situs Internet yang bermuatan X-rate menampilkan dengan vulgar hasil tangkapan amatiran fotofoto
wanita yang tidak menyadari sedang diambil gambarnya dalam ruangan-ruangan seperti WC, kamar hotel, kamar
ganti dan lain sebagainya.


5.Sudah banyak jenis virus komputer terbaru bahkan buatan lokal yang menampilkan hal-hal tidak senonoh seperti foto
wanita tanpa busana atau sejenisnya yang dapat menyerang setiap komputer. Yang namanya virus sulit untuk diketahui
keberadaannya, siapapun dapat terjangkiti. Sehebat apapun AntiVirus yang anda pakai, yang namanya virus tetap virus,
ibarat Polisi dan Penjahat. Bagaimana jika anda melakukan presentasi di depan umum atau di dalam Masjid tiba-tiba
virus seperti itu muncul ?


6.Banyak perangkat teknologi dewasa ini diciptakan untuk kemudahan namun justeru berbahaya di sisi lain. Berhatihatilah
menggunakan blue tooth atau wireless dan sejenisnya pada Laptop Komputer atau Ponsel anda. Anda mungkin
saja tidak menyadari jika data anda dicuri dari jarak jauh.


7.Kemampuan satelit khususnya yang dimiliki negara-negara non muslim mampu merekam aktivitas manusia hampir di
setiap jengkal tanah tempat kita berpijak. Gambar-gambar hasil foto satelit bahkan dengan mudah dapat diakses melalui
internet misalnya dengan Google Earth.

penyalagunaan kecanggihan teknologi

BERHATI-HATILAH DENGAN PENYALAHGUNAAN PERANGKAT TEKNOLOGI





PERKEMBANGAN teknologi informasi dewasa ini memang semakin mempermudah

pekerjaan kita dan membuat hidup semakin nyaman. Namun tidak bisa

dipungkiri bahwa setiap perkembangan teknologi pasti akan menghadirkan

ekses dan dampak negatif bagi masyarakat.
Indonesia sebagai Negara berkembang dengan sistem hukum yang carut marut serta kesadaran masyarakat yang
rendah lebih banyak menjadi objek pengguna teknologi ketimbang sebagai pembuat teknologi seperti Negara-negara
maju lainnya.



Jika kemajuan teknologi tidak dibarengi dengan sistem hukum yang baik dalam masyarakat serta pendidikan yang
berakhlaq maka dampak dari fitnah bisa benar-benar akan terasa bagi segenap kaum Muslimin. Maraknya penggunaan
teknologi yang sering disalahgunakan menjadi alasan mengapa kita perlu waspada dikarenakan bisa saja kita menjadi
korban dari orang lain yang menyalahgunakan teknologi. Ketidakpahaman kaum Muslimin dan Muslimat terhadap
pengunaan perangkat teknologi bisa saja membuat orang-orang yang memang selama ini sering berbuat iseng karena
kebodohannya kemudian mengorbankan mereka.