Jumat, 17 Oktober 2008

undang-undang dunia maya

Mungkin dalam sehari ada saja situs yang di-hack , hal ini dapat terjadi pada semua pemilik situs yang di-hack. Rasa bingung, kesal, bete, marah dan rasa-rasa yang lain mungkin dapat timbul seiring dengan “hilangnya” situs kesayangan. pada tahap yang sama kita akan berpikir apakah kita akan terus-terusan di-hack? Sampai kapan kita akan merasakan di-hack? Apakah tidak ada “penjamin” dalam dunia maya?

Orang berpikir bila situs di-hack, kita hanya perlu me-restore database dan meng-upload kembali file-file kita. Tidak semudah itu… Sudah saatnya kita perlu suatu “jaminan” dalam dunia maya. Jaminan ini hampir sama dengan dunia sebenarnya dimana kita perlu diatur dan perlu ditertibkan untuk mencapai kemaslahatan bersama. Intinya : hukum ini, diimplementasikan melalui suatu undang-undang, nah parahnya Indonesia sendiri belum mempunyai undang-undang dunia maya, kita sendiri ketinggalan dengan negara-negara lain bahkan negara-negara tetangga.

Beberapa tahun yang lalu, Indonesia telah membuat suatu undang-undang dunia maya yaitu RUU Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan gabungan dari dua RUU yaitu RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi dan RUU Transaksi Elektronik. RUU ini sekarang masih dibahas di DPR dan mungkin masih akan dibahas, padahal urgensi adanya Undang-undang dunia maya sudah sangat dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Tingkat carding tinggi, pengrusakan situs semakin banyak dan hal-hal yang lain yang sangat merugikan orang lain. Oleh karena itu, Indonesia menyusun suatu rancangan undang-undang RUU ITE. Mungkin dapat saya gambarkan sekilas tentang RUU ITE.

RUU ITE dibuat untuk menjawab tantangan dunia maya, dan dibuat untuk menjamin kegiatan dalam dunia maya yang sekarang sudah sangat merugikan masyarakat. RUU ini mempunyai arti penting yaitu:

1. Adanya kejelasan yuridiksi dalam menentukan wewenang dalam suatu tindak kejahatan.

2. Diaturnya kejahatan hacking dan lain-lain dan secara tegas diatur dalam suatu undang-undang.

3. Diakuinya data elektronik sebagai barang bukti yang sah.

4. Transaksi melalui dunia maya diakui dan dijamin kemudian diatur secara hukum.

5. Merupakan Umbrella Provision yaitu undang-undang yang isinya umum dan menjadi payung bagi undang-undang lainnya yang diharapkan akan muncul undang-undang lagi selain RUU ITE ini, yang lebih khusus.

Di atas merupakan sekilas tentang RUU ITE, dan semua masalah yang terjadi di dunia maya. Yang pasti Indonesia harus “sadar” bahwa undang-undang di dunia maya sudah sangat dibutuhkan, karena sudah hampir menyentuh semua sendi-sendi kehidupan walaupun kita bisa bilang bahwa dunia tersebut adalah dunia yang tidak riil atau di luar kenyataan. Tapi kenyataannya meskipun dunia tersebut tidak riil atau maya, tetapi dunia tersebut telah mempengaruhi kita. Itu adalah kenyataan yang tidak dapat kita pungkiri.

Tidak ada komentar: